JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, menyayangkan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Damai menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke bareskrim Polri.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," ujar Damai saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Damai menuturkan, pernyataannya Edy mengenai 'Tempat Jin Buang Anak' ketika mengeritik pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, masih bisa diperdebatkan.
Sebab menurutnya, objek perkaranya terkait ruang seni, bahasa ungkapan atau satire pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar.
Damai menambahkan, hukuman yang dilayangkan kepada kliennya masih praduga tak bersalah. Karenanya secara hukum, aparat hukum diminta untuk tak terburu-buru melakukan penahanan.
Baca juga: Resmi Tersangka, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara
"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun teehadap diri EM sudah dilakukan penahanan," kata Damai.
Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.