JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis Inmendagri yang dikutip, Selasa (1/2/2022).
Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut, terdapat 40 daerah yang menerapkan PPKM level 1 selama sepekan kedepan. Seluruhnya berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sementara jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2 meningkat menjadi 86 kabupaten/kota.
Salah satunya wilayah di DKI Jakarta yang status level PPKM tetap bertahan di level 2 alias tidak ada perubahan dibandingkan minggu lalu.
Pada Inmendagri tersebut juga mencatatkan jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah yakni di Kota Serang, Banten.
Padahal pada periode minggu lalu hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022
DKI Jakarta
Level 2
Banten
Level 2
Level 3
Baca Juga: 4 Arahan Jokowi saat Evaluasi PPKM, Fokus Penanganan Omicron
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.