JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan 17 temuan terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan pers pada Senin (31/1/2022).
Baca Juga: LPSK Temukan Tiga Dugaan Tindak Pidana terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Berikut ini temuan LPSK:
1. Tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba
2. Tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat
3. Tidak ada aktivitas rehabilitasi
4. Tempat tinggal tidak layak
5. Pembatasan kunjungan
6. Tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi
7. Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan
8. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci
9. Kegiatan peribadatan dibatasi
10. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit
11. Ada dugaan pungutan
12. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun
13. Ada yang ditahan sampai dengan 4 tahun
14. Pembiaran yang terstruktur
15. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal
16. Ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar
17. Dugaan adanya sel kerangkeng ketiga
Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.