JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mencurahkan hatinya atau curhat dalam sidang lanjutan terkait kasus suap kepada bekas penyidik KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (31/1/2022).
Seperti diketahui, dalam perkara ini Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Azis Syamsuddin: Orang Jangan Lihat Saya Enak Jadi Wakil Ketua DPR, Dulu Saya Tukang Cuci Mobil
Tuntutan itu dilayangkan karena Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan USD36 ribu atau totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Saya memang bermaksud mengawali nota pembelaan pribadi dengan curahan hati (curhat) yang menceritakan kilas balik jati diri saya yang tidak terpisahkan dari pembentukan karakter saya sebagai masyarakat biasa untuk turut andil membangun bangsa dan negara yang saya cintai," kata Azis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Azis mengatakan, jauh sebelum menjadi pejabat negara, ia menuturkan sempat merasakan tinggal di rumah susun Tanah Abang.
"Ayah saya mengakhiri masa tugas di Jakarta, inilah saya melakukan hidup yang sangat kontradiktif,” tutur Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Momen Azis Syamsuddin dan Saksinya Menangis di Persidangan, Gara--Gara Ini..
“Dari ayah saya bertugas sebagai pejabat, mengalami masa pensiun, saya harus tinggal sebagai anak pensiunan pegawai negeri. Saya harus tinggal di rumah susun Tanah Abang Blok 6 Lantai 2 No 4 Nomor 25 A Jakarta Pusat."
Menurut Azis, perjalanan hidupnya pun mengantarkan dirinya kenal dengan berbagai macam karakter kehidupan yang keras.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.