Kompas TV nasional hukum

Terungkap Kehidupan Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Dilarang Ibadah hingga Hilang Nyawa

Kompas.tv - 1 Februari 2022, 04:05 WIB
terungkap-kehidupan-penghuni-kerangkeng-di-rumah-bupati-langkat-dilarang-ibadah-hingga-hilang-nyawa
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kehidupan penghuni kerangkeng yang ada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Berdasarkan temuan LPSK di lapangan, kehidupan penghuni kerangkeng sangat dibatasi. Termasuk dilarang untuk beribadah.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Langkat: Komnas HAM Ungkap Lebih dari Satu Orang Tewas (1)

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif tak boleh pergi salat jumat ataupun ke gereja.

"Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh salat Jumat, tidak boleh," kata Edwin dikutip dari Kompas.com, Senin (31/1/2022).

"Shalat Id juga tidak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, juga tak boleh."

Menurut Edwin, para penghuni kerangkeng di rumah Terbit hilang kebebasan. Bahkan, mereka dieksploitasi dengan dipaksa bekerja di pabrik olahan sawit milik Bupati Langkat tanpa mendapat gaji.

Selama menjalani penahanan, mereka dikerangkeng dengan waktu bervariasi, mulai dari 1,5 hingga 4 tahun. Pihak keluarga bahkan dilarang membesuk selama 3-6 bulan pertama.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Langkat: Eksploitasi Berkedok Rehabilitasi (2)

"Informasi lainnya bahwa mereka dibatasi aksesnya. Termasuk warga tak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu 6 bulan atau 3 bulan pertama tak bisa diakses keluarga," ujar Edwin.

Edwin menilai, pembatasan yang diterapkan di kerangkeng manusia itu telah melampaui pembatasan yang terjadi dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan milik negara.

"Tak ada pembatasan seperti itu, baik pada proses penyidikan, atau orang terpidana dalam sistem negara," ujar dia.

Edwin menambahkan fakta lain yang terungkap dalam kasus ini yaitu ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.

Informasi tersebut diketahui berdasarkan pengakuan warga Langkat yang salah satu keluarganya menjadi korban meninggal di dalam kerangkeng itu.

Baca Juga: Polisi Temukan Kekerasan di Kerangkeng yang Berada di Rumah Bupati Langkat

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Edwin dikutip dari Tribun-Medan.com.

Edwin menyebut peristiwa itu terjadi pada 2019. Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon bahwa keluarganya meninggal dengan alasan sakit," ujar Edwin.

"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya."

Selain itu, fakta lainnya yakni pihak keluarga rupanya diminta menandatangani surat perjanjian. Isinya tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Diduga Lebih dari 1 Korban Meninggal di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, LPSK Terus Telusuri Data




Sumber : TribunMedan/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x