JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu kepolisian dan Komnas HAM untuk mengungkap kasus kerangkeng manusia atau penjara ilegal di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Senin (31/1/2022).
KPK saat ini sedang melakukan penahanan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Langkat: Komnas HAM Ungkap Lebih dari Satu Orang Tewas (1)
Seperti diketahui Terbit ditahan atas dugaan pidana penerimaan suap terkait pengadaan proyek di Langkat, Sumatera Utara. Dia terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2021 lalu.
Meski KPK sedang melakukan penahanan, namun lembaga antirasuah tersebut siap memfasilitasi jika Komnas HAM ataupun kepolisian ingin memeriksa Terbit dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.
“Karena saat ini tersangka TRP ditahan KPK, tentu KPK siap bantu fasilitasi kepolisian maupun Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan kepada bupati langkat,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Diduga Lebih dari 1 Korban Meninggal di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, LPSK Terus Telusuri Data
Adanya kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di rumah tersebut.
Menurut Ali Fikri, karena persoalan kerangkeng manusia tersebut dapat masuk pidana umum, maka kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“Karena ini masuk wilayah pidana umum maka ditangani langsung oleh Polda Sumut,” seru Ali Fikri.
Baca Juga: Polisi Temukan Kekerasan di Kerangkeng yang Berada di Rumah Bupati Langkat
Namun disebutkan Ali, karena terkait juga dengan dugaan pelanggaran HAM, maka kasus ini juga menjadi wilayah Komnas HAM.
KPK, kata dia, bersedia memfasilitasi jika kedua lembaga lainnya tersebut memerlukan keterangan Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini ada dalam penahanan KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.