ACEH, KOMPAS.TV – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho, Aceh, menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga merupakan narkoba jenis sabu, Minggu (30/1/2022).
Kepala Rutan Jantho, Bambang Waluyo, menjelaskan, barang yang diduga sabu seberat 4,47 gram tersebut dibawa oleh seorang pengunjung yang hendak menjenguk seorang narapidana berinisial F.
Barang terlarang tersebut dimasukkan ke dalam roti yang dibawanya.
Namun, upaya tersebut diketahui oleh petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di pintu utama rutan.
“Seperti biasa, kami melakukan pemeriksaan dengan saksama terhadap seluruh pengunjung, baik badan maupun barang bawaan.”
Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Sulsel Buka Rehabilitasi Medis WBP Rutan Makassar
“Ketika memeriksa salah satu pengunjung ternyata ditemukan barang terlarang yang langsung kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang Waluyo seperti dikutip dari keterangan resmi Ditjenpas Kemenkumham.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berikut pengunjung yang membawa, untuk diserahkan kepada Kepolisian Resor Aceh Besar.
Bambang mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam pencegahan dan penanganan peredaran narkoba, khususnya di Rutan Jantho.
“Kami berpegang pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan APH lainnya, sekaligus plus satu, yaitu Back to Basics.”
Baca Juga: Ibu Selundupkan Paket Sabu untuk Sang Anak di Rutan
“Inilah yang kami lakukan setiap harinya, termasuk pemeriksaan menyeluruh pada siapapun yang masuk dan keluar ke Rutan Jantho,” tambahnya.
Pasca penggagalan tersebut, pihak Rutan akan memperketat pengamanan, baik bagi petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.