LAMPUNG, KOMPAS.TV – Satuan kepolisian meringkus dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi pada subuh dan siang hari di wilayah Kota Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito. Ia mengatakan bahwa pelaku yang berjumlah empat orang ini diringkus di kediamannya masing-masing, yakni di Lampung Timur atas nama Bastian, Andi, dan Dedi Kurniawan. Sementara, satu pelaku lainnya atas nama Sopian diringkus di Lampung Tengah.
Baca Juga: Perampok Uang BRI Link Diringkus di Oku Timur Sumsel
Dalam melancarkan aksinya, pelaku diketahui menyambangi sejumlah rumah yang akan dijadikan target. Lalu, pelaku langsung menggasak sepeda motor korbannya.
“Ya, kami dapat mengungkap dua kelompok. Kelompok pemain subuh atau malam hari modusnya dengan membongkar gembok pagar dan mengambil motor yang terparkir. Kemudian, kelompok kedua beraksi di siang hari,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
Baca Juga: Curi Mobil Mantan Majikan, Pelaku Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, para pelaku curanmor terancam tujuh tahun kurungan penjara dan harus menjalani proses hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP.
#curanmor #pencurian #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.