JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap satu orang pria berinisial AF (46) atas sangkaan berniat memeras pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak.
AF (46) yang sebelumnya disebut dengan inisial AD, diduga berpura-pura menjadi korban tertabrak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Orang yang dibekuk di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022) itu pun ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menyampaikan imbauan dalam menyikapi kriminalitas semacam itu.
Menurut dia, korban jangan merasa panik jika harus menghadapi kejahatan semacam itu. Saran dia, berhentikan kendaraan di lokasi yang dekat kantor polisi atau kantor pemerintahan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Pemerasan Bermodus Tabrak Lari di Pasar Rebo, Terancam 9 Tahun Penjara
"Jangan panik, tolong langsung berhenti di tempat yang memang ada satuan polisi terdekat, polsek, pospol, atau kantor instansi pemerintahan,” imbaunya.
“Karena kalau kantor instansi pemerintahan, minimal di situ ada penjaganya," lanjut dia saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).
Setelah berhenti di lokasi yang terbilang aman, pastikan benar tidaknya kecelakaan atau hanya upaya pemerasan dengan modus pura-pura tertabrak.
"Sehingga, nanti bisa kita selesaikan apakah benar itu kejadian kecelakaan lalu lintas atau memang itu bohong, modus seperti ini. Dan segera, pokoknya jangan sampai kita panik," urainya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.