MALAKA, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial DBK alias BK yang dikenal sebagai dukun.
BK dilaporkan telah mencabuli keponakannya sendiri yang berinisial NRS (19) hingga hamil.
"Kasus itu dilaporkan kemarin dan kasusnya sedang kita tangani," ungkap Wakil Kepala Polres Malaka Komisaris I Ketut Saba kepada Kompas.com, Minggu (30/1/2022).
Menurut Saba, dugaan pencabulan itu bermula saat korban NRS sakit dan meminta obat kepada pelaku yang merupakan pamannya.
Baca Juga: Pelatih Karate Cabuli Muridnya Saat Latihan
Pamannya itu dikenal sebagai dukun di kampungnya. Ia menyanggupi untuk mengobati korban.
Namun, pelaku menyebutkan beberapa syarat agar korban bisa sembuh. Salah satunya adalah dengan disetubuhi.
"Menurut pelaku, katanya harus disetubuhi dulu baru penyakitnya bisa sembuh," kata Saba.
Kala itu korban sempat menolak, namun karena terus dipaksa, keduanya akhirnya berhubungan badan.
"Saat itulah, korban disetubuhi paksa. Menurut keterangan korban, dia disetubuhi paksa dua kali pas masa subur sehingga dia hamil.”
“Saat ini usia kehamilan memasuki usia tujuh bulan," lanjut Saba.
Saat mengetahui korban hamil, keluarga korban tidak terima, lantas mendatangi Mapolres Malaka untuk melaporkan kejadian itu dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur Ditangkap
Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.
Usai menerima laporan, polisi kemudian cepat membekuk pelaku di kediamannya.
"Pelaku sudah kita tahan. Kita akan proses hukum pelaku," kata Saba.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.