JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan alasan dipilihnya tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan Pemilu 2024.
Alasan utamanya, untuk menghormati bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan Maret dan April 2024.
Baca Juga: KPU Tetap Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 120 Hari, Ini Alasannya
Jika biasanya Pemilu dilaksanakan pada bulan April, namun karena tahun 2024 periode tersebut berada di masa Lebaran, maka pemerintah, DPR dan penyelenggaea Pemilu memilih untuk memajukan jadwal pemungutan suara.
Di sisi lain percepatan jadwal pemungutan suara diyakini KPU untuk mengantisipasi adanya waktu yang beririsan antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya berlangsung pada november 2024.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.