JAKARTA, KOMPAS.TV - Seragam satuan pengamanan atau satpam telah mengalami beberapa perubahan sejak dibentuk pada 30 Desember 1980 oleh Jenderal Polisi Awaloedin Djamin lewat terbitnya SKEP/126/XII/1980.
Berikut perubahan seragam satpam dari waktu ke waktu:
Sejak dibentuk pada 1980, Jenderal Polisi Awaloedin Djamin juga turut mempertimbangkan tentang seragam satpam.
Setelah dilakukan beberapa peragaan maka digunakanlah warna putih dan biru tua untuk seragam satpam gedung atau perusahaan, serta biru tua untuk penempatan di lapangan.
Seragam inilah yang kemudian yang identik dengan penampilan satpam.
Baca Juga: Mengenal Awaloedin Djamin, Bapak Satpam Indonesia, Wafat 31 Januari 2019
Lalu pada 2020, jenis dan tampilan seragam satpam diperbarui menjadi warna coklat, persis dengan seragam polisi.
Perubahan ittu tercantum dalam lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.
Seragam satpam diubah menjadi warna coklat dengan tampilan seragam menyesuaikan jenisnya.
Terdapat lima jenis seragam satpam antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Seragam-seragam itu juga dilengkapi dengan tanda kepangkatan, lencana tanda kewenangan, dan pin tanda kualifikasi satpam.
Melansir laman Antara, Brigjen (Pol) Awi Setiyono yang saat itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri sempat memberikan penjelasan soal perubahan warna seragam satpam menjadi coklat yang serupa dengan Korps Bhayangkara.
Brigjen (Pol) Awi menyebut penggantian itu dimaksudkan untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan satpam.
Awi juga menjelaskan, coklat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.