JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga minyak goreng tengah melonjak drastis. Para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.
Bahkan di beberapa daerah, harga minyak goreng menembus Rp 20.000 per liter. Padahal sebelum melonjak, harga minyak nabati ini berkisar Rp 11.000 hingga Rp 13.000.
Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia ini pun jadi ironi, sebab Indonesia termasuk salah satu negara penghasil kelapa sawit dunia. Pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. Bahkan tercatat jadi negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, polemik mengenai mahalnya minyak goreng di Indonesia ibarat ayam yang mati di lumbung padi.
"Dalam gejala minyak goreng di pasar ibarat ayam mati di lumbung padi. Mengapa? karena kita penghasil CPO yang terbesar tapi negara gagal memasok harga minyak yang rasional kepada masyarakat dengan harga yang tinggi bahkan kalah jauh dengan Malaysia. Ini malah sebaliknya, penghasil CPO terbesar tapi harganya malah yang termahal," ujarnya dikutip pada Minggu (30/1/2022).
Baca Juga: Rincian Harga Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Mulai dari Curah hingga Kemasan Premium
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bakal membawa permasalahan minyak goreng di Indonesia ke ranah penegakan hukum. Sebelumnya KPPU juga menyatakan ada indikasi permainan kartel harga minyak goreng.
Hal ini dinyatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur, Sabtu (29/1/2022).
Menurutnya, KPPU telah melakukan pendalaman soal harga minyak goreng. Setelah itu berbagai temuan telah dibawa dalam rapat KPPU.
“Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada rapat Komisi hari Rabu (26/1/2022) kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” ujar Deswin Nur.
Nantinya, kata Deswin, KPPU akan fokus mendalami sejumlah hal yang berpotensi melanggar undang-undang.
“Dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang,” tukasnya.
Pihak KPPU misalnya akan menyelidiki berbagai fakta soal kelangkaan minyak goreng. Selain itu juga mendalami adanya potensi penimbunan.
“Sinyal-sinyal harga atau perilaku pasar akan menjadi bagian dari pendalaman,” tutur Deswin.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Palopo Belum Bisa Satu Harga Rp14.000, Ini Penjelasan Pedagang
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.