JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional melalui Kementerian Kesehatan.
Adapun sertifikat vaksinasi itu dikeluarkan untuk mempermudah para pelaku perjalanan luar negeri, pekerja migran, untuk masuk ke suatu negara.
“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.”tulis Menkes Budi Gunadi Sadikin di Instagram pribadinya.
Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksinasi Internasional Standar WHO di PeduliLindungi
Budi juga menjelaskan salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
“Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.”tulis Budi.
Untuk mengakses vaksin internasional ini, masyarakat perlu memperbaharui aplikasi PeduliLindungi.
Setelah masuk ke menu sertifikat vaksin, masyarakat bisa mengklik “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”.
Berikut cara mengaksesnya yaitu:
Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Video Editor: Ian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.