JAKARTA, KOMPAS.TV - Pria yang diduga hendak memeras pengendara mobil dengan modus berlagak pincang karena tertabrak mobil di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim), telah ditangkap.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, pelaku berinisial AF (46) dan bekerja sebagai tukang parkir di daerah Depok.
"Untuk pekerjaan sehari-hari tersangka adalah tukang parkir di daerah Depok," ujar Kapolres saat konferensi pers, Minggu (30/1/2022).
Budi menjelaskan, AF ditangkap di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022), setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari tempat kejadian perkara (TKP).
Pura-pura Tertabrak untuk Beli Obat
Pol Budi Santoso mengungkapkan, AF mengaku sengaja pura-pura tertabrak dan meminta duit ke pengendara Avanza.
Ia menyebutkan, AF melakukan hal itu lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Setelah hasil intergosi dan pertanyaan, yang bersangkutan memang sengaja melakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di RSKO," sebut Budi.
Baca juga: Ternyata Ini Motif Pelaku Pemerasan Berkedok Korban Tabrak Lari di Jaktim
Menurut Budi, AF merupakan mantan pecandu putau dan heroin. Ia nekat melancarkan aksi pemerasan karena tengah menjalani terapi.
"Pernah pengguna aktif dan melakukan terapi membutuhkan obat sehingga yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujarnya.
Saat beraksi, AF memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu merupakan akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.
"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," Budi menjelaskan.
Baca juga: Polisi Bekuk Pria Viral yang Modus Berlagak Pincang Tertabrak Mobil
Dijerat Dua Pasal
Akibat perbuatannya, AF kini disangkakan dengan dua pasal.
Pertama pasal 368 yaitu tentang pengancaman dan pemerasan. Kedua, pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah.
"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," ujar Budi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.