JAKARTA, KOMPAS.TV - Edy Mulyadi akan memenuhi panggilan pihak kepolisian yang dijadwalkan pada Senin (31/1/2022) terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwanto.
Djudju Purwanto menyebut pemanggilan kedua telah sesuai prosedur KUHAP sebagaimana diatur dalam pasal 227 ayat 1.
Diketahui polisi mengirim surat panggilan kedua pada 28 Januari 2022 untuk jadwal pemeriksaan pada 31 Januari 2022 sehingga ada tenggang waktu 3 hari dari pemanggilan ke jadwal pemeriksaan.
Baca Juga: Adu Argumen Pengacara Edy Mulyadi vs Aliansi Borneo Bersatu soal Dugaan Penghinaan Kalimantan
"Pada tanggal 28 Januari datang kembali surat panggilan kedua pada bapak Edy Mulyadi yang dimintakan hadir pada Senin, 31 Januari 2022 sehingga dalam hal ini ada tenggang waktu 3 hari. Dan memang dengan batas waktu 3 hari itu, ketentuan tersebut memang sudah secara normatif diatur dalam KUHAP pasal 227 ayat 1 di mana untuk pemberitahuan atau pemanggilan kepada saksi, tersangka, atau ahli disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal untuk hadir," ujar Djudju, Minggu (30/1/2022).
Djudju juga berharap bahwa pemanggilan oleh penyidik kepada siapa pun dan dalam kasus apa pun dapat diberlakukan hukum yang sama.
"Oleh karena itu dalam hal ini, kami juga berharap bahwa pemanggilan penyidik kepada siapa pun itu, baik sebagai dimintai keterangan, sebagai saksi, maupun tersangka dapat diberlakukan hukum yang sama," tambah Djudju.
Editor: Androw Parama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.