KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin soal pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta cukup mengembalikan uang dan tidak perlu diproses hukum.
Menurut ICW, pernyataan tersebut harus dicabut karena bakal berdampak serius dan justru mendorong pelaku korupsi semakin berani.
Baca Juga: Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum
ICW menilai, pernyataan jaksa agung soal penanganan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta yang cukup dikembalikan kerugian negaranya saja dinilai tak memiliki landasan hukum.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pernyataan jaksa agung akan memicu para pelaku untuk terus melakukan korupsi, walaupun bernilai dibawah Rp 50 juta.
Sebelumnya Jaksa Agung St Burhanuddin meminta jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup dengan mengembalikan kerugian kepada negara.
Hal ini dinyatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Burhanuddin menambahkan, mekanisme ini dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.