KOMPAS.TV - Tiga pelaku perusakan mobil disertai pengeroyokan terhadap pengemudinya di Bantul, Yogyakarta akhirnya ditangkap. Selain 3 tersangka yang telah ditangkap, polisi juga masih memburu pelaku lainnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap ini berstatus mahasiswa, karyawan swasta, dan kurir daring.
Ketiganya mengaku tidak saling mengenal dan melakukan perusakan serta penganiayaan secara spontan karena emosi.
Baca Juga: Pasutri Asal Bantul Penjual Bakso Ayam Tiren Justru Senang Ditangkap Polisi, Ini Alasannya
Dari ketiga pelaku ini, dua di antaranya adalah korban tabrak lari.
Kepada polisi ketiganya pun mengaku menyesal karena kini terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, pada Kamis (27/01) kemarin, perusakan mobil disertai pengeroyokan oleh massa terjadi di perempatan kasihan Bantul, Yogyakarta.
Menurut polisi, peristiwa ini bermula dari cekcok antara pengemudi mobil dan sejumlah orang.
Belum tuntas masalah di antara mereka, pengemudi mobil kemudian tancap gas hingga akhirnya menabrak sejumlah pengguna jalan.
Massa yang emosi akhirnya merusak mobil dan melakukan pengeroyokan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.