JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, indikasi dugaan pelanggaran HAM didapat setelah tim meninjau lokasi kerangkeng manusia di belakang rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif.
Kemudian meminta keterangan sejumlah saksi mulai dari keluarga korban, perangkat daerah,
pihak kesehatan dan pihak lainnya.
Baca Juga: Melihat dari Dekat Kondisi Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat
Meski ditemukan indikasi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kerangkeng manusia, namun Komnas HAM belum bisa menyimpulkan karena harus melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kami belum bisa ceritakan apa yang kami dapat, tetapi semakin lama kasus ini semakin terang
benderang bagi kami," ujar Choirul dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu
(29/1/2022).
Choirul menambahkan Komnas HAM dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait keberadaan ruangan mirip sel tahanan di rumah Bupati Langkat nonaktif.
Pemanggilan ini untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM seperti yang dilaporkan Migrant Care ke Komnas HAM.
Baca Juga: LPSK Terjunkan Tim Investigasi ke Langkat, Dalami Temuan Kerangkeng Manusia
Semisal, seberapa jauh kerangkeng tersebut dengan dinamika di masyarakat dan dengan
perusahaan kelapa sawit milik bupati.
"Kami melakukan pendalaman terkait kapan dan kenapa itu bisa terjadi dan beberapa hal yang signifikan, misalnya dinamika lain yang potensial adanya proses pelanggaran HAM," ujar Choirul.
Sebelumnya temuan bangunan mirip sel tahanan pribadi ini diketahui bermula dari operasi
tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan rumah Terbit Rencana Paranginangin di Desa Raja
Tengah, Kuala, Langkat, Sumatera Utara oleh KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.