JEMBER, KOMPAS.TV - Kasus pencurian hewan ternak sapi di Jember Jawa Timur berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Jember Jawa Timur. 2 orang pelaku ditangkap beserta barang bukti 7 ekor sapi dan 1 unit minibus sarana angkut hasil curian.
Bersama 7 ekor sapi jenis limosin dan 1 unit minibus sarana kejahatan, 2 orang pelaku pencurian hewan ternak sapi digelandang Tim Resmob Satreskrim Kepolisian Resor Jember, pada Jumat (28/1/2022).
Pelaku adalah Mulyadi, 40 tahun, warga Desa Sukowiryo dan Arik Yoga, 39 tahun, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari kecurigaan polisi yang melihat sebuah minibus melaju dengan kecepatan tinggi, pada Kamis dini hari (27/1/2022).
Kendaraan itu terlihat melaju dengan bodi mobil bergoyang seolah membawa muatan berat dan bergerak. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga dapat melihat ada seekor sapi di dalam mobil tersebut. Polisi pun langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, sapi tersebut merupakan hasil curian. Pelaku mencuri sapi di sebuah kandang milik warga di Desa Tamanan Kabupaten Bondowoso. Sapi curian tersebut rencananya akan disimpan di sebuah kandang di Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember.
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kandang di Kecamatan Umbulsari tersebut. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti baru, yakni 5 ekor sapi curian, yang dicuri dari warga di Bondowoso, Lumajang, Jember dan Situbondo.
Dalam aksinya, pelaku merusak kandang ternak lalu mengangkut sapi menggunakan minibus untuk mengalihkan kecurigaan polisi.
Baca Juga: Miliki Banyak Catatan Kejahatan, 2 Residivis Pencuri Hewan Kembali Ditangkap
Selanjutnya, barang bukti 7 ekor sapi tersebut diserahkan kepada pemiliknya agar bisa dirawat dan diberi pakan.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar 2 pelaku lainnya melarikan diri dan sudah diketahui identitasnya.
Sedangkan kedua pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#pencurianhewan #malingsapi #polresjember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.