SOLO, KOMPAS.TV - Tahun ini, perayaan Tahun Baru Cina atau Imlek 2573 jatuh pada 1 Februari 2022 atau awal bulan depan.
Di Indonesia, Tahun Baru Imlek telah menjadi hari libur nasional dan disambut meriah oleh sebagian besar masyarakat, tak hanya etnis Tionghoa yang memang merayakannya.
Namun, seperti yang diketahui bersama, perayaan Imlek saat ini yang begitu semarak ternyata tak dapat ditemukan pada masa lampau.
Ya, sebelum era kepemimpinan Presiden Indonesia keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, etnis Tionghoa di Tanah Air tidak dapat sebebas sekarang dalam merayakan Imlek.
Baca Juga: Ganjar Harap Perayaan Imlek Tidak Undang Keramaian
Ketika Presiden Soeharto memimpin Indonesia, masyarakat keturunan Tionghoa harus merayakan Imlek secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.
Lantaran, Presiden Soeharto telah menetapkan 21 peraturan perundangan terkait etnis Tionghoa, sebagaimana dilansir dari Harian Kompas, 8 Februari 2005.
Salah satunya yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.
Inpres tersebut menyebutkan, menteri agama, menteri dalam negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.
Baca Juga: 13 Pantangan Selama Perayaan Imlek, dari Jangan Menyapu hingga Tidak Boleh Kunjungi Orang Tua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.