KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup dengan mengembalikan kerugian kepada negara.
Hal ini dinyatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kejagung Klarifikasi soal Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara
Burhanuddin menambahkan, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhanan, dan berbiaya ringan.
Pusat Kajian Anti Korupsi, Pukat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, menyesalkan pernyataan jaksa agung terkait penanganan korupsi di bawah Rp 50 juta yang cukup dengan pengembalian kerugian negara.
Jika hal ini diterapkan, Pukat mengkhawatirkan korupsi skala kecil akan marak. Bagi Pukat UGM, penaegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata pengemabalian kerugian negara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons tegas pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta kasus korupsi di bawah Rp 50 juta tak perlu diproses hukum.
Nurul menegaskan korupsi adalah perilaku tercela terlepas dari berapa pun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.