JAKARTA, KOMPAS.TV – Santer pemberitaan mengenai korupsi di bawah 50 juta Rupiah tak perlu diproses hukum, namun, cukup dengan mengembalikan keuangan negara.
Agar tidak menjadi miskomunikasi dan kesalahpahaman di antara masyarakat, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengklarifikasi hal ini.
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya
Dalam klarifikasi yang diterima oleh Kompas TV pada Jumat (28/1) malam, disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan himbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000,- agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Video Editor: Rian Fahardhi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.