JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadap pengusaha Atet Handiyana Juliandri digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (27/1/2022).
Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau jaksa di peradilan militer dengan menghadirkan langsung terdakwa Lettu Chb HS.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Langsung Terbang ke Papua usai 3 Prajurit Tewas Ditembak KKB
Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma lantas mendakwa Lettu Chb HS terlibat tindak pidana penyekapan terhadap Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021.
"Telah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/1/2022), seperti dikutip dari TribunJakarta.com.
Berdasarkan surat dakwaan Oditur Militer, anggota TNI AD yang terlibat dalam penyekapan tersebut bukan hanya Lettu Chb HS saja.
Melainkan ada pula beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Gugur Usai Baku Tembak dengan KKB di Distrik Gome Papua
Akibat penyekapan yang disertai penganiayaan selama tiga hari, Handiyana mengalami trauma dan kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai miliknya dirampas.
"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material, sampai mengalami shock dan trauma," ujarnya.
"Sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar."
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Baca Juga: Kronologi 3 Anggota TNI Gugur saat Baku Tembak dengan KBB di Distrik Gome Papua
Upen meminta ketua majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letkol Chk Rizki Gunturrida, dengan hakim anggota Mayor Chk Subiyatno dan Kapten Chk Nurdin Rukka, agar mengadili perkara.
Sumber : TribunJakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.