JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pemuda di Jember Jawa Timur ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran obat keras berbahaya di kalangan siswa SMPN 10 Jember. Pelaku menjual obat keras berbahaya ke pelajar dengan dalih sebagai obat penenang.
David Dwi Prasetyo, usia 21 tahun, warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran obat keras berbahaya di kalangan siswa SMPN 10 Jember.
Ia terbukti menjual okerbaya jenis trihexyphenidyl kepada siswa dan siswi SMP dengan harga 20 ribu rupiah per paket. Aksinya sudah berlangsung selama 4 bulan dengan dalih jualan obat penenang.
Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap David Dwi Prasetyo berdasarkan hasil pemeriksaan 23 siswa siswi SMPN 10 Jember.
Bahkan, salah satu siswa yang diperiksa merupakan adik kandung tersangka. Melalui adiknya tersebut, pelaku mengedarkan okerbaya ke siswa lainnya. Dari hasil pengembangan, polisi menyita 100 butir okerbaya yang terbagi dalam 10 paket.
Baca Juga: Pengedar Okerbaya Dibekuk, Pelaku Diduga Dikendalikan Narapidana dalam Lapas
Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk memburu pengedar yang memasok okerbaya kepada tersangka David. Identitas pengedar tersebut telah dikantongi polisi.
Sementara, tersangka David dijerat dengan Undang-undang tentang kesehatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.
#pemuda #okerbayajember #pilkoplo #pelajarsmp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.