JAKARTA, KOMPAS.TV - Edy Mulyadi hari ini tidak memenuhi panggilan perdana pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Disampaikan oleh kuasa hukumnya, Herman Kadir bahwa Edy meminta penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik dan dijadwalkan pemeriksaan ulang.
Menurut Ketua Hukum Edy Mulyadi, alasan kliennya tidak memenuhi panggilan karena surat yang diterima Edy dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pemeriksaan Perdana Edy Mulyadi Oleh Bareskrim Polri Atas Kasus Penghinaan Kalimantan
“alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesaui KUHAP. ya minimal kan 3 hari ini 2 hari udah pemanggilan,”ujar Herman
Edy meminta agar polsi memperbaiki surat pemanggilan dan pemeriksaan sesuai KUHP.
Selain itu, kuasa hukum juga sampaikan Edy juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menyinggung suku bangasa tertentu dalam pernyataanya mengenai Ibu Kota Negara.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.