JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan alasan pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng kemasan satu harga di ritel modern, bukannya minyak goreng curah. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, pemberian subsidi kepada minyak goreng kemasan dilandasi dari sisi akuntabilitas. Lantaran APBN tetap akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.
Sehingga, setiap pengeluaran dan belanja negara harus dipertanggungjawabkan, termasuk kebijakan subsidi minyak goreng.
"(Pemberian subsidi) ini kemudian akan menimbulkan persepsi, biasanya ada politisi yang mengatakan, oh kita (pemerintah) lebih berpihak kepada kelompok yang pabrikan. Padahal enggak," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Cerita Sri Mulyani Tentang Calo Anggaran di KPPN
Pemerintah menilai, minyak goreng kemasan yang notabene diproduksi oleh pabrikan besar, lebih siap memberikan perhitungan dan laporan keuangan jika bekerja sama dengan pemerintah menyalurkan minyak goreng bersubsidi.
"Kalau minyak goreng curah instrumen APBN itu akan sulit banget masuk ke sananya, lebih mudah minyak goreng kemasan karena dia ada pabrikannya, karena itu dari sisi efektivitas dan akuntabilitasnya lebih mudah, lebih bisa dipertanggungjawabkan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani kemudian bercerita proses penetapan subsidi untuk minyak goreng, sudah melalui perdebatan panjang dan tidak mudah. Mengingat minyak goreng curah banyak pula dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca Juga: Rincian Harga Eceran Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Mulai Rp11.000 hingga Rp14.000 per Liter
"Nah, (ini) trade off antara keinginan membantu masyarakat langsung, cepat, tapi tetap akuntabel dan mengurangi ekses, dengan jalurnya selalu dihadapi oleh kita semuanya," ujar Sri Mulyani.
Ia menegaskan, pemerintah tidak mengesampingkan kebutuhan minyak goreng curah. Hal ini terbukti ketika pembuat kebijakan mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter mulai 1 Februari 2022.
Sementara minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium menjadi sebesar Rp14.000/liter.
Baca Juga: DMO & DPO Minyak Goreng Ditetapkan, Produsen Wajib Pasok 20 Persen dari Angka Ekspor ke Dalam Negeri
"Jadi saya mungkin berharap, mungkin dalam hal ini tidak berarti kita tidak melihat (kebutuhan minyak goreng curah) juga, tapi kita melihat juga policy-nya didesain supaya kita tahu bahwa dia akan seakuntabel mungkin," ucapnya.
Pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga mulai 19 Januari 2022. Seluruh ritel modern di Indonesia, diwajibkan menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter.
Seminggu kemudian atau tepatnya Kamis (27/1/2022), pemerintah menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak curah dan minyak goreng kemasan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.