BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengutuk tindak pelecehan seksual yang dilakukan personel Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Di mana sebelumnya, seorang mahasiswi diperkosa oknum satuan narkoba saat tengah magang.
DPR mendesak Polri untuk segera menangkap dan memberhentikan pelaku sebagai anggota aktif Polri.
Tak hanya itu, vonis rendah terhadap polisi pelaku pemerkosaan seorang mahasiswi di Banjarmasin memantik unjuk rasa mahasiswa.
Baca Juga: Polisi Pelaku Aborsi Paksa, Bripda Randy Bagus Hari Dipecat dari Polri!
Ratusan mahasiswa menggelar aksi protes di depan Kantor Kejati Kalimantan Selatan.
Mereka mempertanyakan tuntutan tiga tahun dan enam bulan dari jaksa ke terdakwa.
Padahal, berdasar pasal yang didakwakan, pelaku bisa dituntut maksimal tujuh tahun penjara.
Kekecewaan mahasiswa bertambah setelah hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan kepada terdakwa, lebih rendah lagi dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, Polresta Banjarmasin menyatakan, pelaku telah dipecat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.