SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemilik hak cipta hologram pita cukai rokok menggugat PT Pura Nusa Persada selaku pembuat pita cukai berhologram di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang gugatan hak cipta hologram pita cukai rokok yang ditujukan kepada PT Pura Nusa Persada Kudus pada Kamis (27/1/2022) siang, dilangsungkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Semarang. Sidang yang dipimpin ketua majelis Pesta Partogi Hasiholan Sitorus dengan agenda jawaban gugatan, pihak PT Pura menolak semua gugatan yang diajukan oleh pemilik hak cipta.
Sidang yang berlangsung secara singkat tersebut, oleh ketua majelis kedua belah pihak diberikan waktu untuk memberikan jawaban serta tanggapan. Kuasa hukum PT Pura Rifai Radiansyah Lubis, mengaku pihaknya telah menyerahkan semua ke ketua majelis untuk memutuskan gugatan tersebut.
"Kita bantah semuanya dan kita serahkan semuanya kepada majelis. Intinya kami menolak semua berkaitan dengan pelanggaran hak cipta itu, intinya seperti itu," ujar Rifai.
Setelah adanya jawaban dari tergugat, pihak penggugat mengaku akan melakukan tanggapan terkait penolakan dengan membawa seluruh bukti kepemilikan hak cipta yang dimilikinya.
"Keputusan mahkamah agung terakhir kemarin, sama saya juga memenangkan. Untuk legal standing hologramisasi kinegramisasi pita cukai tembakau rokok. Maka untuk hari ini saya sebagai pemegang hak cipta menggugat royalti, kompensasi kepada pihak PT Pura Nusa Persada Kudus," kata Feybe Fince Goni, pemilik hak cipta.
Gugatan yang dilakukan pemilik hak cipta hologram yang ada di pita cukai rokok ini sudah berlangsung lama. Pasalnya, pada gugatan yang dilakukan hingga di mahkamah agung selalu dimenangkan, namun pihak tergugat belum juga memberikan kompensasi hingga sekarang.
#pitacukairokok #pengadilannegeri #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.