JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencabut status kelulusan 9 orang peserta CPNS 2021.
Keputusan ini disampaikan dalam Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/I/2022 Tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi CPNS BKN TA 2021.
Pada pengumuman tersebut dijelaskan alasan pembatalan kelulusan 9 peserta tersebut karena tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sampai waktu yang ditentukan serta ada pula yang menyatakan mengundurkan diri.
"Berdasarkan DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen CPNS BKN T A 2021 pada laman sscasn.bkn.go.id sebanyak 5 orang peserta menyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS BKN T A 2021," tulis pengumuman tersebut.
"Dan 4 orang peserta dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS BKN T A 2021 karena tidak melakukan DRH sampai dengan batas waktu yang ditentukan," kata pengumuman BKN.
Sebagai informasi, penyampaian DRH dan kelengkapan dokumen lain pada tahap pemberkasan, diperlukan sebagai syarat dalam pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Seperti yang tercantum dalam surat pengumuman BKN nomor 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021, pengisian DRH dan pengunggahan kelengkapan dokumen bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 telah dilaksanakan pada 7 - 21 Januari 2022 di akun SSCASN masing-masing.
Baca Juga: Viral Unggahan PNS akan Digantikan Robot, BKN: Teknologi untuk Mempercepat Pelayanan Masyarakat
Apabila tidak melakukannya sampai batas waktu yang ditetapkan, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
"Peserta yang mengundurkan diri dan dianggap mengundurkan diri dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak mengikuti proses selanjutnya," kata BKN.
Nantinya, 9 orang yang dibatalkan status kelulusannya akan digantikan dengan peserta lain yang memenuhi syarat sesuai dengan ketenuan di Permen PANRB No 27 tahun 2021dan akan diumumkan kemudian.
Peserta seleksi diminta mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi CPNS BKN 2021 melalui situs www.bkn.go.id.
"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PNS," tutur BKN.
Baca Juga: Asyik! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Simak Syaratnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.