Kompas TV nasional hukum

Rekam Jejak Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur Nonaktif yang 2 Kali Jadi Tersangka Suap di KPK

Kompas.tv - 28 Januari 2022, 09:08 WIB
rekam-jejak-andi-merya-nur-bupati-kolaka-timur-nonaktif-yang-2-kali-jadi-tersangka-suap-di-kpk
Kolase foto Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (Sumber: istimewa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka.

Kali ini kasus yang menyeret kader Partai Gerindra itu adalah kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.

Sebelumnya Andi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (21/9/2021) malam. Selepas menjalani pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara esok harinya (22/9/2021).

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri dan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka Suap Dana PEN

Penetapan Andi sebagai tersangka KPK, membuat dirinya dinonaktifkan sebagai kepala daerah. Padahal Andi baru tiga bulan menjabat di Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026.

Di kasus dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, Andi diduga memberi uang suap Rp2 miliar kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto melalui rekening Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Uang suap tersebut sebagai komisi yang diberikan Andi kepada Mochamad Ardian agar mengawal dan mendukung proses pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. 

Alhasil permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi disetujui dengan adanya bubuhan paraf Mochamad Ardian di draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Baca Juga: Bupati Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Pemkab Kolaka Timur

Selain Andi, KPK juga menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Ardian Noervianto dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Andi Merya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sedangkan Ardian Noervianto dan Laode M Syukur sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Baru 3 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Ini Kena OTT KPK

Rekam jejak 

Rekam jejak di dunia politik bisa dikatakan berjalan mulus. Sebelum menjadi bupati, Andi Merya Nur pernah menjabat anggota DPRD Kolaka Timur (Kotim) selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x