Pernyataan Mabes Polri yang menyebut kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba dipertanyakan banyak kalangan.
Badan Narkotika Nasional (BNN)-- sebagai lembaga yang berwenang dalam program rehabilitasi narkoba—mengatakan kerangkeng tersebut bukan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
"Kerangkeng di rumah bupati Langkat non-aktif, Bapak Perangin-angin, menurut BNN itu bukan tempat rehab," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, kepada BBC News Indonesia, Rabu (26/1).
Sulistyo mengatakan lokasi kerangkeng yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkoba milik bupati nonaktif Langkat itu tidak memenuhi standar dan persyaratan yang tertuang dalam peraturan menteri soal tempat rehabilitasi yang didirikan masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan, kata Sulistyo, juga tidak termasuk kegiatan rehabilitasi.
"Tujuan merehab itu adalah untuk menyembuhkan. Kegiatannya adalah kegiatan rehab. Kalau orang masuk ke tempat tersebut kemudian dikerangkeng, kemudian pagi diminta bekerja di kebun-kebun, sore baru pulang, itu bukan untuk merehab," ujar Sulistyo menegaskan.
Baca juga:
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan 30 orang yang berada di dalam kerangkeng dipekerjakan di pabrik sawit milik bupati nonaktif Langkat.
Mereka tidak dibayar dengan dalih memberi keahlian untuk para 'warga binaan' sebagai bekal bagi mereka selepas keluar dari tempat tersebut.
"Mereka tidak diberi upah seperti pekerja karena mereka merupakan warga binaan, namun diberikan ekstra puding dan makanan," kata Ramadhan.
Keterangan Polri soal kerangkeng manusia ini menuai perdebatan di media sosial. Sebagian mempertanyakan mengapa kepolisian melegitimasi tempat penyekapan menjadi tempat pembinaan.
Ini beritanya yg salah, atau Polisi melegitimasi tempat penyekapan begitu jadi tempat pembinaan?
— Erasmus Napitupulu (@erasmus70) January 25, 2022
Fatal. https://t.co/HTs2IhslhN
Sejumlah orang, termasuk mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, mengecam keberadaan kerangkeng manusia di kediaman bupati nonaktif Langkat.
Tak sedikit pula yang mengutarakan kekagetan mereka.
Perbudakan modern adalah hal yg tidak bisa lagi kita tolerir..saya khawatir ini bukan satu2 nya tempat seperti ini. Keji& tidak berperikemanusiaan.
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) January 24, 2022
Bupati Langkat Punya Penjara Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit https://t.co/oSI5kJ87ZD
2022 dan masih ada perbudakan? jahat banget https://t.co/1LohCiQ9mZ
— (@dewybulan) January 24, 2022
Peraturan soal rehabilitasi untuk pengguna narkoba diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam undang-undang itu, rehabilitasi dibagi menjadi rehabilitasi medis dan sosial.
Pelaksanaan rehabilitasi medis dilakukan oleh rumah sakit yang ditunjuk menteri kesehatan maupun lembaga rehabilitasi tertentu yang didirikan pemerintah maupun masyarakat setelah mendapat persetujuan menteri kesehatan.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2415 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalaguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Sedangkan untuk rehabilitasi sosial bisa diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat melalui persetujuan kementerian sosial. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.
Kata Sulistyo, pihak yang ingin mendirikan tempat rehabilitasi "wajib memenuhi persyaratan administrasi dan material yang disyaratkan dalam peraturan tersebut".
Untuk rehabilitasi medis harus memiliki izin operasional dan mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah, sesuai dengan Permenkes Nomor 2415.
Fasilitas kesehatan untuk proses pengobatan dalam membebaskan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika dari ketergantungan narkotika juga harus memadai dan dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun psikologis.
Tempat rehabilitasi itu juga harus memiliki dokter dan perawat yang terlatih untuk menjalani perawatan maupun terapi.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.