JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kematian akibat varian Omicron bertambah satu orang. Total kasus kematian akibat varian B.1.1.529 di Indonesia kini menjadi tiga orang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, salah satu pasien yang meninggal akibat varian Omicron ini diketahui belum mendapatkan vaksin Covid-19.
Sedangkan dua pasien meninggal lainnya sudah mendapatkan vaksin lengkap dan sudah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga.
Baca Juga: Varian Omicron Tidak Berat tapi Juga Tidak Jinak, Ini Maksudnya
Dalam data kondisi klinis, ketiga pasien meninggal terinfeksi varian Omicron ini berusia di atas 60 tahun.
Ketiganya memiliki penyakit penyerta atau komorbid baik itu diabetes melitus, gagal ginjal, jantung dan hipertensi.
Ketiga pasien ini sempat dirawat di ruang ICU rumah sakit yang berbeda dengan kondisi berat dan sedang.
"Tiga orang yang meninggal itu, kondisinya satu orang belum divaksin sama sekali. Jadi kesimpulannya, yuk kita cepat-cepat vaksin," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Peneliti Sebut Covid-19 Varian Omicron Dapat Bertahan 21 Jam di Kulit Manusia
Menkes menambahkan, saat ini terdapat 1.988 pasien yang terinfeksi varian Omicron. Dari jumlah itu, 765 orang sudah dinyatakan negatif.
Kemudian, pasien varian Omicron yang masuk kategori asimtomatik atau orang tanpa gejala tercatat sebanyak 334 orang.
Untuk kategori sedang yang butuh oksigen dan berat tercatat ada 59 pasien.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Akses Telemedicine Bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron
Menurut Menkes, jumlah pasien sedang dan berat yang terinfeksi varian Omicron hanya sekitar 6 persen dari jumlah kasus varian Omicron.
Para pasien gejala sedang yang membutuhkan oksigen dan berat ini dirawat di ruang ICU. Sedangkan pasien gejala ringan hingga tanpa gejala bisa menjalankan isolasi mandiri di rumah.
"Karena sebenarnya kalau dia nggak dirawat, di rumah aja sembuh sendiri, karena (varian Omicron) itu tadi lebih ringan. Atau kalau dia ada gejala batuk-batuk, sedikit demam, pilek itu masuk rumah sakit termasuk kategori ringan, dia bisa dirawat di rumah sendiri. Jadi yang perlu dirawat hanya kalau dia membutuhkan oksigen," ujar Budi Gunadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.