Kompas TV entertainment selebriti

Upaya Banding Seungri eks BIGBANG Diterima, Hukumannya Dikurangi 1,5 Tahun

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 16:46 WIB
upaya-banding-seungri-eks-bigbang-diterima-hukumannya-dikurangi-1-5-tahun
Seungri meminta maaf kepada mantan grupnya, Bigbang, keluarga dan YG Entertainment (Sumber: Koreaboo)
Penulis : Dian Septina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan member BIGBANG, Seungri, mendapat pengurangan hukuman atas kasus Burning Sun 2019 yang menyeret namanya.

Hukuman untuk Seungri yang didakwa atas sembilan tuduhan termasuk mediasi prostitusi, dikurangi setengahnya dalam persidangan banding.

Semula Seungri divonis 3 tahun penjara. Namun dalam persidangan banding hukuman itu menjadi 1 tahun 6 bulan karena dianggap kooperatif dengan mengakui semua dakwaan. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan pengakuan terdakwa atas dakwaan dan menunjukkan sikap bersalah.

Menurut Nocut News pada Kamis (27/1/2022), Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan telah menghukum mantan anggota Big Bang Seungri.

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Seungri eks BIGBANG Ajukan Banding

Pada Agustus 2021, Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin menghukum Seungri, yang dituduh atas sembilan dakwaan.

Sembilan dakwaan kriminal itu termasuk penggelapan, pelanggaran undang-undang sanitasi makanan, penyerangan seksual, pembuatan film kamera ilegal, permintaan prostitusi, kebiasaan perjudian ilegal, transfer uang asing ilegal, penyerangan, dan lainnya.

Selain itu, Seungri dituntut denda tambahan sebesar 1,15 miliar won. Namun, Seungri keberatan dengan putusan pengadilan pertama dan mengupayakan banding pada Oktober 2021.

Baca Juga: Seungri eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar Atas Kasus Prostitusi

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x