JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan member BIGBANG, Seungri, mendapat pengurangan hukuman atas kasus Burning Sun 2019 yang menyeret namanya.
Hukuman untuk Seungri yang didakwa atas sembilan tuduhan termasuk mediasi prostitusi, dikurangi setengahnya dalam persidangan banding.
Semula Seungri divonis 3 tahun penjara. Namun dalam persidangan banding hukuman itu menjadi 1 tahun 6 bulan karena dianggap kooperatif dengan mengakui semua dakwaan. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan pengakuan terdakwa atas dakwaan dan menunjukkan sikap bersalah.
Menurut Nocut News pada Kamis (27/1/2022), Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan telah menghukum mantan anggota Big Bang Seungri.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Seungri eks BIGBANG Ajukan Banding
Pada Agustus 2021, Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin menghukum Seungri, yang dituduh atas sembilan dakwaan.
Sembilan dakwaan kriminal itu termasuk penggelapan, pelanggaran undang-undang sanitasi makanan, penyerangan seksual, pembuatan film kamera ilegal, permintaan prostitusi, kebiasaan perjudian ilegal, transfer uang asing ilegal, penyerangan, dan lainnya.
Selain itu, Seungri dituntut denda tambahan sebesar 1,15 miliar won. Namun, Seungri keberatan dengan putusan pengadilan pertama dan mengupayakan banding pada Oktober 2021.
Baca Juga: Seungri eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar Atas Kasus Prostitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.