JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi I DPR RI menyetujui penjualan dua kapal perang milik Kementerian Pertahanan, yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono yang digelar pada Kamis (27/1/2022).
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementrian Pertahanan sesuai dengan Surpres," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali di dalam ruangan sidang.
Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Jual 2 Kapal Perang Milik Indonesia
Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku bersyukur atas dukungan dari seluruh pihak atas rencana ini. Sebab, kedua kapal tersebut memang sudah tak layak lagi menjaga pertahanan laut Indonesia.
"Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden, sangat hati-hati jadi memang kadang-kadang perjuangan sama keuangan cukup alot, tapi saya kira itu tugas mereka. Kalau mereka tidak alot ya mungkin management keuangan kita tidak seperti sekarang," ujarnya.
Prabowo menjelaskan, kedua kapal itu sudah tak lagi mumpuni menjaga pertahanan laut di Tanah Air.
"Ya, karena memang sudah ga bisa dipakai lagi. Ada prosesnya, sudah melalui prosedur semua. Kalau tidak salah sudah ada yang tenggelam. Nanti kita bicarakan," kata Prabowo.
Tim peneliti dari TNI AL menemukan kondisi material kedua kapal tersebut tidak layak digunakan akibat kapal dan perpipaan banyak yang keropos.
Baca Juga: China Jual Kapal Perang Fregat Tercanggih PNS Tughril ke Pakistan
"Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan akibat bagian kapal dan perpipaan banyak yang keropos," jelas Prabowo.
Permesinan kelistirikan, alat navigasi, komunikasi, dan instrumen di anjungan kapal sudah tidak bisa digunakan lagi.
Kapal tersebut juga tidak efisien untuk diperbaiki atau diganti. Sehingga direkomendasikan ke Panglima TNI untuk dipindahtangankan dengan penjualan secara lelang.
Baca Juga: Serunya “Joy Sailing” bersama Kapal Perang TNI AL
Nilai taksirannya dalam lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.
Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.