JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai penjara manusia yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tidak tampak seperti panti rehabilitasi pecandu narkoba.
Menurutnya, tempat itu lebih tepat memang seperti kerangkeng manusia seperti yang diberitakan oleh media.
Hal itu disampaikan berdasarkan hasil sidak langsung yang dilakukan komisioner Komnas HAM di rumah Bupati Langkat.
"Pada tahap awal muncul pertanyaan kok tidak seperti panti rehabilitasi yang biasa dan lebih mirip seperti yang dibahasakan oleh media yaitu kerangkeng," ucap Taufan di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (27/1/2022).
Namun demikian, Taufan mengatakan Komnas HAM belum bisa membuat kesimpulan apakah tempat ini sengaja dibuat untuk tempat rehabilitasi narkoba seperti yang diklaim Bupati Langkat atau memang mengarah pada tindakan perbudakan modern.
"Kami harus mengumpulkan lagi fakta-fakta lain, Komnas HAM harus membuat kesimpulan yang nanti valid berdasarkan fakta fakta itu. Kurang lebih dari beberapa hal yang menurut kami ganjil," imbuhnya.
Baca juga: Pakar: Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Terang Benderang Melakukan Tindak Pidana
Komnas HAM akan melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mengumpulkan kesaksian-kesaksian dari penghuni penjara manusia di rumah Bupati Langkat itu, termasuk juga dengan pihak leuarga mereka.
Selain itu, Taufan mengatakan akan melibatkan beberapa ahli seperti ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli penanganan narkoba apakah tempat ini memang layak disebut sebagai panti rehabilitasi.
"Nanti kita akan cek ini disebut atau diklaim sebagai panti rehabilitasi. Apakah dia punya instrumen instrumen seperti itu," ujar Taufan.
Mengenai para penghuni yang disebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit, Komnas HAM juga akan menerapkan sistem hukum internasional dalam penyelidikan ini.
"Yang kita sebut sebagai konvensi anti penyiksaan dan perendahan martabat manusia," ucapnya.
Baca juga: Pakar Pidana soal Kerangkeng Manusia: Bupati Langkat Berperilaku Kolonial di Zaman Milenial
Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah sistem mempekerjakan manusia ini sesuai prosedur atau memang benar terjadi tindakan perbudakan modern sehingga terjadi pelanggaran hukum.
"Jadi inilah dari bagian konvensi itu. Ada pasal-pasal yang terkait dengan itu. Meski tujuannya baik yaitu untuk membantu orang yang punya masalah dengan gangguan mental," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.