JAKARTA, KOMPAS - Buntut dari penangkapan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini terungkap ada sel kerangkeng di kediamannya.
Kader Partai Golkar itu diduga melakukan perbudakan di rumahnya. Hal ini pun akan menjadi salah satu alasan DPP Partai Golkar untuk memecat Terbit Rencana dari keanggotaan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kalau ada hal-hal yang sampai melanggar hak asasi manusia tentunya Golkar akan bertindak tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Puan Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Perbudakan
Meski begitu, ia mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian terkait kerangkeng manusia tersebut.
"Jadi kita hanya menunggu hasil dari penyelidikan aparat penegak hukum, apa dan diperuntukan untuk apa adanya sel sel kerangkeng di situ," katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyatakan, pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kerangkeng manusia tersebut. Selain itu, pihaknya memastikan tak akan mengintervensi kasus tersebut.
"Ya silakan aparat penegak hukum melakukan penindakan secara tegas. Karena ini sudah merupakan sikap individu yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan dua tempat kerangkeng pecandu narkoba di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin menyalahi aturan dan berbahaya.
BNN memastikan, dua tempat kerangkeng pecandu narkoba di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi syarat formal maupun materiel.
Baca Juga: Pakar Pidana soal Kerangkeng Manusia: Bupati Langkat Berperilaku Kolonial di Zaman Milenial
Demikian Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Sulistyo Pudjo dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (26/1/2022).
“BNN dengan cara tegas mengatakan, dua tempat kerangkeng di rumah Bupati Langkat Bapak Terbit Rencana Peranginangin itu bukan balai atau tempat rehabilitasi, dikarenakan tidak memenuhi semua persyaratan (formal dan materiel - Red),” tegas Sulistyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.