JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Taufan Damanik mengungkapkan, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin memiliki kerangkeng bagi pecandu narkoba sebelum menjabat sebagai Bupati atau sudah 10 tahun berjalan.
Keterangan itu disampaikan Taufan Damanik dalam Sapan Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (27/1/2022).
“Saya bertanya kepada teman-teman, saudara-saudara saya, kerabat saya (di Sumatera Utara), mereka tahu semua tentang kejadian itu (kerangkeng pecandu narkoba),” ucap Taufan.
“Itu sudah terjadi sejak lama sebelum (Terbit Rencana Peranginangin) menjadi Bupati bahkan. Tapi beliau ini kan baru beberapa tahun menjadi bupati,” tambahnya.
Atas dasar itu, Taufan pun menyayangkan tidak adanya pengawasan dan supervisi untuk menyikapi kerangkeng bagi pecandu narkoba yang dibuat Terbit Rencana Peranginangin.
Baca Juga: Pakar Pidana soal Kerangkeng Manusia: Bupati Langkat Berperilaku Kolonial di Zaman Milenial
“Kan kalau kita buat panti, kan tentu ada instansi resmi yang kemudian dia bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan juga supervisi supaya memenuhi standar-standar dari aspek kesehatan dari aspek hukum dan lain-lain,” ujarnya.
Namun, hal itu tampaknya tidak berjalan,
“Itu kelihatannya tidak berjalan sama sekali. Jadi memang nanti investigasi kami juga akan mengarah ke sana. Tapi kami juga mendapat informasi sebetulnya berbagai instansi di sana tahu tentang keadaan itu, masyarakat di sana juga pada umumnya tahu,” tambah Taufan Damanik.
Menurut Taufan Damanik, sejauh ini pihak yang mengetahui menganggap perbuatan Terbit Rencana Peranginangin membuat kerangkeng bagi pecandu narkoba adalah kebaikan sosial.
“Kebaikan sosial kita semua harus mengapresiasi tapi kan ada standarnya, ada ukuran-ukuran,” kata Taufan.
Merespons perbuatan Terbit Rencana Peranginangin yang membuat kerangkeng bagi pecandu narkoba, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai perbuatan kepala daerah tersebut seperti kolonial yang berkedok sosial.
Baca Juga: Pakar: Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Terang Benderang Melakukan Tindak Pidana
Asep mencermati informasi yang mengemuka dari Polri dan Komnas HAM justru meyakini perbuatan Terbit Rencana Peranginangin membuat kerangkeng bagi pecandu narkoba sebagai pelanggaran tindak pidana yang terang benderang.
“Jadi ada tindak pidana yang telah nampak terang benderang dilakukan seorang kepala daerah,” ujar Asep.
“Saya katakan, inilah kelakuan kolonial di jaman milenial tetapi jangan berbungkus ya sekarang bahwa ini kegiatan sosial. Boleh orang melakukan kegiatan sosial, tapi (tempat rehabilitasi) tetapi harus ada izin pendirian,” ucap Asep.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.