JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka dugaan kasus suap dan pencucian uang.
Tagop diduga menerima hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Dinas PUPR periode 2011-2016 di Buru Selatan, Maluku.
Tagop diduga menerima dana fee sebesar 10 milyar Rupiah dari ketentuan pungutan fee sebesar 7 hingga 10 persen untuk tiap nilai kontrak proyek di Buru Selatan, Maluku.
Baca Juga: Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana perangin Angin Digeledah KPK
Adapun proyek-proyek yang dipungut fee oleh Tagop antara lain adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek 3,1 milyar Rupiah, peningkatan jalan dalam kota Namrole dengan nilai proyek 14,2 milyar Rupiah.
Selain itu peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-SP Namrole Modan Mohe dengan nilai proyek 14,2 milyar Rupiah dan proyek peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek 21,4 milyar Rupiah.
Selain menangkap Tagop, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju selaku pihak swasta.
Kedua tersangka yakni Tagop dan Johny akan ditahan selama dua puluh hari pertama, sementara tersangka Ivana Kwelju masih belum ditahan karena tak koperatif.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.