JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Asep Iwan Iriawan menilai Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin telah berprilaku kolonial dengan tameng sosial di jaman milenial terhadap puluhan pencandu narkoba.
Lantaran serta merta membuat kerangkeng seolah-olah sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba di wilayahnya.
“Yang menarik bagi saya di zaman milenial kok ada kelakuan kolonial bertamengkan sosial, itu kan tadi penjelasan Pak Taufan (Taufan Damanik) jelas sekali kan anak buahnya di lapangan kan,” ucap Asep Iwan Iriawan.
Mengacu pada keterangan yang disampaikam Komnas HAM dan Kepolisian, Asep meyakini apa yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin terhadap kerangkeng bagi pencandu narkoba sebagai tindak pidana.
“Jelas ini pelanggaran terhadap KUHP setidaknya Pasal 421, seorang pejabat tidak berwenang melakukan sesuatu, itu yang pertama jelas, setidak-tidaknya, tetapi kita tunggu perkembangan dari kepolisian,” kata Asep.
Baca Juga: Terkuak, BNN Ungkap Tak Semua Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Pecandu Narkoba
Kedua, sambung Asep, kerangkeng manusia yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, karena dipekerjakan.
“Di situ bisa juga pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan, boleh enggak orang dimasukin kerangkeng, boleh enggak seorang pejabat membuat kerangkeng,” kata Asep.
“Tempat pekerja yang ngumpul enggak segitu amat, dimasukin, dikunci, di situ dengan alasan narkoba (orang dimasukin dan dikunci),” ujarnya.
Asep menegaskan dalam Undang-Undang Narkotika dijelaskan ada tahapan-tahapan setidaknya ada 9 tahapan ketika orang mendirikan panti rehabilitasi.
“Apakah boleh seorang Bupati mendirikan tempat rehab? Itu semua kan ada BNN Kabupaten, Provinsi,” ujarnya.
Baca Juga: KSDA Selamatkan 7 Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat: Ada Orang Utan hingga Jalak Bali
“Ini juga ada pelanggaran terhadap undang-undang narkotika, UU kesehatan juga, pengobatan dilakukan di situ apa ada izin apa nggak,” katanya.
Atas dasar itu, Asep menegaskan ada tindak pidana yang sudah tampak terang benderang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
“Inilah kelakuan kolonial di jaman milenial tetapi jangan berbungkus ya sekarang ini kegiatan sosial. Boleh orang melakukan kegiatan sosial, tapi (tempat rehabilitasi) tetapi harus ada izin pendirian,” ucap Asep.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.