KOMPAS.TV- Pemakai jalan raya pasti tidak asing dengan marka jalan, motif jalan ini memberikan informasi kepada pengendara kendaraan besar atau kecil, apakah bisa menyalip atau tidak.
Terdapat tiga jenis marka jalan, yaitu marka membujur, melintang, dan serong. Marka yang paling sering ditemui adalah marka membujur.
Umumnya marka jalan membujur dijumpai dengan dua macam warna. Yaitu warna putih dan warna kuning.
Saat menempuh perjalanan di jalan tol kita akan menemui marka khusus pada persimpangan menuju pintu keluar tol.
Marka ini juga terlihat di pertemuan jalur masuk dari gerbang tol dengan jalur utama tol tersebut, marka ini bernama marka chevron atau marka serong.
Marka chevron berbentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.
Melansir KOMPAS.com marka chevron memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang. Selain itu fungsi dari marka ini untuk mencegah kecelakaan di jalan tol.
Pada beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan, juga terpasang marka chevron meski tidak ada percabangan jalan.
Kembali melansir KOMPAS.com berdasarkan riset Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.
Maka dari itu marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.
Sanksi bagi pelanggar yang sengaja menginjak marka chevron tertera pada, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 (1). Yaitu kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak RP 500.000.
Baca Juga: Ada Marka Jalan Warna Putih dan Kuning, Apa Bedanya?
https://www.kompas.tv/article/241698/ada-marka-jalan-warna-putih-dan-kuning-apa-bedanya
Video Editor & Grafis: Agus Eko Apriyanto
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.