TANGERANG, KOMPAS.TV - IS dan GG, adalah dua pelaku perampokan dan perkosaan terhadap seorang perempuan berusia 24 tahun, di sebuah angkot.
Korban menaiki angkot yang dikemudikan kedua tersangka.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Hakim Tolak Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI
Polisi menyebut, kedua pelaku merupakan residivis pencabulan anak.
Sempat melarikan diri kedua pelaku ditembak polisi di bagian kaki.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, perampokan yang disertai pemerkosaan yang dilakukan sopir angkot dan kernetnya ini terjadi pada 20 Januari lalu.
Pelaku menyatakan tidak mengetahui korban masih hidup saat dibuang ke sungai.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Komnas HAM: Isu Hukuman Mati Selalu Kontroversial
Selain menyita mobil angkot, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian korban, ponsel milik korban, bangku tambahan penumpang di angkot, dan ban serep untuk menganiaya korban.
Para pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan, kedua pelaku juga dijerat pasal percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.