JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tempat rehabilitasi harus ada izin bangunan dan operasional, dokter jiwa, dokter umum, ahli gizi hingga konselor.
Oleh karena itu, BNN menegaskan, kerangkeng pecandu narkoba milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin tidak memenuhi dengan syarat formal dan materiel.
Demikian Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Sulistyo Pudjo dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (26/1/2022).
“Tempat Bupati Langkat tidak memenuhi semua persyaratan, persyaratan formil bersifat administratif seperti izin bangunan, izin prinsip operasional. Maupun persyaratan materiel, seperti ruangan yang tidak memenuhi syarat di mana harus ada tempat tidur, ada tempat santai, ada kemudahan tempat pelatihan, ada tempat hiburan,” ujar Sulistyo.
“Kemudian juga persyaratan manusianya, operatornya itu ada dokter jiwa, ada dokter umum, ada ahli gizi, ada konselor,” tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Buka Suara soal Temuan Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat
Selain itu, Sulistyo menambahkan, tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba juga harus mempunyai program.
“Program itu seperti contohnya program entry itu salah satu yang terpenting adalah detoksifikasi, kemudian pengurangan dari ketergantungan dari yang sangat tergantung menjadi tidak tergantung,” kata Sulistyo.
Tak hanya itu, lanjut Sulistyo, tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba juga harus memiliki program sosial.
“Seperti pelatihan keterampilan, komunikasi, kemudian pelatih individual, pelatihan kelompok, konsultasi dengan keluarga, keterampilan-keterampilan untuk bertahan hidup, semua itu tidak dipenuhi oleh tempat kerangkeng di rumahnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin,” ucap Sulistyo.
Sulistyo menambahkan, hingga kini tidak pernah ada penanganan bagi pecandu atau penyalahguna narkoba dengan hukuman kerangkeng.
“Prosedur rehabilitasi sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 ada dua entri masukan, yang pertama yang disebut adalah voluntary (sukarela, Red) itu dari masyarakat,” katanya.
“Jika ada keluarganya terpapar narkoba di bawa langsung ke tempat tempat rehab, kayak milik BNN, milik Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan atau milik masyarakat, itu namanya voluntary,” tambah Sulistyo.
Baca Juga: Istri Penghuni yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Buka Suara, Suaminya Sudah 3 Bulan di Sana
Kemudian compulsory (wajib, Red) yaitu pecandu narkoba dibawa ke tempat rehabilitasi sebagai upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri.
“Persyaratan untuk compulsory salah satunya adalah hasil tes narkoba positif, kemudian yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, yang bersangkutan tidak ada BB (barang bukti) atau juga ada BB (barang bukti) ini di bawah daripada SEMA 04 2010 tentang gramisasi narkoba sebagai barang bukti yang ditangkap padanya dan kemudian juga adanya izin dari pada keluarga,” tambah Sulistyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.