MALANG, KOMPAS.TV - Uang milik koperasi pegawai Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga dicuri, namun tidak ada fasilitas kantor yang rusak.
Penjelasan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, uang yang jumlahnya di atas Rp 5 juta itu hilang dari tempat penyimpanan.
Uang itu, kata dia, merupakan uang angsuran pinjaman pegawai.
"Uang yang hilang ini adalah uang koperasi Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, tepatnya uang angsuran pinjaman pegawai," ungkapnya saat ditemui Kompas.com di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Depok Lockdown, 17 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Aulia menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki kasus hilangnya uang tersebut, terlebih tidak ada kerusakan fasilitas atas hilangnya uang itu.
Kata dia, sudah ada pihak yang dicurigai terkait hilangnya uang tersebut. Tapi, dia belum mau menyebut karena khawatir menjadi fitnah.
"Penanggungjawab uang ini adalah tiga orang staf. Saat ini kami tengah mengumpulkan data untuk mencari titik terang hilangnya uang ini. Kalau orang yang dicurigai sudah ada," tuturnya.
"Tapi kami pastikan dulu supaya tidak menjadi fitnah. Mungkin satu pekan atau dua pekan ke depan sudah bisa kami pastikan," sambungnya.
Uang itu diketahui hilang pada 17 Januari 2022, saat waktu laporan ketiga staf tersebut.
Saat itulah, pihak Pengadilan Negeri mengetahui adanya selisih angka dalam catatan keuangan dengan nilai uang yang disetorkan.
"Kami menduga hilangnya uang itu karena dicuri. Tapi siapa yang mencuri belum kami ketahui hingga saat ini," papar Reza.
Baca Juga: Gerak-geriknya Mencurigakan, Seorang Pelaku Ganjal ATM di Depok Diringkus Warga
Selain melakukan penyelidikan secara internal, pihak PN juga meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk menyelidiki, termasuk mengumpulkan data administrasi serta pengecekan CCTV.
"Jadi kan Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B dan Kapolres Malang kenal baik. Sehingga beliau meminta bantuan Kapolres Malang untuk membantu penyelidikan. Tadi, Rabu (26/1/2022), tim kepolisian sudah ke sini," ujar Reza.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Dony Baralangi membenarkan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan ke Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B.
"Iya benar, kami tadi telah bergerak ke pengadilan untuk mengumpulkan data dugaan pencurian ini," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu.
Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan motif dugaan pencurian serta siapa pelakunya. "Kami sedang memproses data-data yang sudah kami kumpulkan," katanya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.