JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan ujaran kebencian oleh bekas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi naik ke tingkat penyidikan.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan bagi Edy Mulyadi untuk kasus dugaan ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022).
Demikian Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (26/1/2022).
“Penyidik setelah melakukan gelar perkara, menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Ramadhan.
“Hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat dimulainya SPDP ke Kejagung dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang,” tambah Ramadhan.
Di samping itu, Ramadhan menambahkan perihal kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, Bareskrim Polri juga telah menerjunkan dua tim penyidik ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Periksa Edy Mulyadi terkait Ucapan "Tempat Jin Buang Anak"
Hal tersebut dilakukan untuk memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi yang berada di wilayah tersebut.
“Dapat diketahui bahwasanya penyidik bareskrim polri juga telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di Jakarta,” ujarnya.
“Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemrriksaan barang bukti yang telah disita ke labfor,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, Ramadhan menuturkan, hingga hari ini Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Saksi yang diperiksa, kata Ramadhan, tidak hanya terkait dengan peristiwa tetapi juga saksi ahli dalam dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.
Baca Juga: Politikus PDIP Desak Polri Segera Proses Hukum Edy Mulyadi
“Hari ini Rabu, tanggal 26 Januari 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Sulawesi Utara, dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya untuk kasus ini, Edy Mulyadi telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya soal lokasi ibu kota baru di Kalimantan sebagai tempat “jin buang anak.”
Diksi itu digunakannya untuk menggambarkan lokasi yang jauh dari DKI Jakarta.
“Tempat Jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh. Jangankan Kalimantan, mohon maaf ya, itu tempat jin buang anak BSD Serpong istilah biasa,” ujar Edy Mulyadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.