Kompas TV nasional hukum

Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Penyidikan, Polisi Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 15:34 WIB
kasus-ujaran-kebencian-edy-mulyadi-naik-ke-penyidikan-polisi-cari-bukti-untuk-tetapkan-tersangka
Edy Mulyadi yang pernyataannya dipermasalahkan. Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. (Sumber: YouTube)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam tahap penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Tangani Laporan Kasus Soal Pernyataan Viral Edy Mulyadi, Soal Jin Buang Anak

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan peningkatan status menjadi penyidikan ini berdasar hasil gelar perkara. 

Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dedi menambahkan, Bareskrim Polri telah mengirim tim ke Polda Kalimantan Timur untuk mengonfirmasi para pihak yang melaporkan Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: Aliansi Dayak Minta Edy Mulyadi ke Kaltim untuk Berdamai

Selain itu, penyidik bakal membuat agenda memanggil Edy sebagai pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

"Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," ujar Dedi.

Adapun kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula dari laporan masyarakat adat Dayak dan Badan Pemuda Melayu Kalimantan Barat ke Polda Kalimantan Barat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x