KOMPAS.TV - Pelaku praktik suntik silikon yang mengakibatkan korbannya tewas ditangkap. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Heru Purwanto, Syariffudin, dan Heri Djumono ditangkap tim gabungan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Timur, pada Minggu (23/01) sore di kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara, saat melarikan diri usai melakukan praktik suntik silikon kepada rekan kerjanya di salon kecantikan hingga mengakibatkan korban berinisial YI meninggal dunia.
Baca Juga: Malapraktik Filler Payudara, Pelaku Pakai Silikon Industri Tanpa Merek dan Izin Edar
Korban berusia 25 tahun meninggal dunia setelah mendapat suntikan silikon di bagian dada dari tersangka.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia bahan kimia seperti silikon dan penyuntik.
Ketiga tersangka bukan ahli medis dan tidak memiliki pengalaman untuk menyuntikkan silikon.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan undang undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.