JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat anggota legislatif menjadi salah satu lembaga yang paling rendah kepatutatannya dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta menjelaskan, dari total anggota legislatif hanya ada 92,89 persen yang melaporkan LHKPN ke KPK.
"Legislatif itu 92,89 persen," kata Alexander, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Respons Pernyataan Firli soal LHKPN, ICW: Bertolak Belakang dengan Perilakunya
Ia menyebut, dibanding lembaga negara lainnya, anggota parlemen memang tercatat paling ogah melaporkan LHKPN ke KPK.
Pejabat eksekutif yang patuh melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, pejabat yudikatif 97,74 persen, serta BUMN dan BUMD 96,84 persen.
"Rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen," ujarnya.
Sementara, data dari KPK jumlah wajib LHKPN tahun lapor 2020 sebanyak 377.184 sampai tanggal 31 Desember 2021. Jumlah yang sudah melaporkan mencapai 367.187 laporan.
"Sehingga tikat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah LHKPN yang sudah didata lengkap sebanyak 356.310 penyelenggara negara atau sekitar 94,47 persen.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Edy Rahmayadi Mengaku Siap Lakukan Pemeriksaan Ulang LHKPN
Selain melakukan pendaftaran LHKPN, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara. 192 pemeriksaan atas permintaan internal. Hal ini biasanya terkait penindakan dan proses seleksi pengembangan perkara.
"Biasanya terkait dengan penindakan, diantaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara," ujarnya.
Baca Juga: Sentil BUMD karena Tidak Taat Lapor LHKPN, Firli Bahuri: dari 1.094 Baru 202 yang Melaporkan
Selain itu, 209 LHKPN diperiksa dari penyelenggara meliputi kepala daerah, direksi BUMN/BUMD dan penyelenggara kementerian.
"Itu kita lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.