JAKARTA, KOMPAS.TV- Kantor Staf Presiden menyatakan penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan bukti reputasi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dalam tata kelola yang transparan, akuntabel, dan semakin membaik.
Di samping itu, perjanjian ektradisi juga merupakan wujud menguatnya kewibawaan kepemimpinan Presiden Jokowi.
Demikian Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Siti Ruhaini Dzuhayatin dalam keterangan sebagaimana dikutip Antara, Rabu (26/1/2022).
“Konsekuensinya Indonesia harus membuktikan mampu memberantas segala kejahatan yang merendahkan martabat dan menghancurkan sendi keadilan, seperti korupsi, kejahatan ekstremisme, atau kejahatan kemanusiaan lainnya,” kata Ruhaini.
Dalam keterangannya, Ruhaini menambahkan kerja sama ekstradisi dengan Singapura, yang dikenal memiliki good and clean governance, juga akan menaikkan posisi Indonesia di mata dunia.
Baca Juga: Jokowi: Satu Per Satu Ekspor Bahan Mentah akan Saya Stop, Silakan Gugat!
“Posisi Indonesia dalam membangun kerja sama internasional semakin kuat, baik di bidang politik, ekonomi, atau bidang strategis lainnya," tuturnya.
Tidak hanya mengapreasiasi perihal perjanjian ekstradisi, Ruhaini juga merespons perihal penandatanganan kesepakatan pengambilalihan kendali udara atau Flight Information Region (FIR) di Natuna dari Singapura.
Menurutnya, kesepakatan tersebut harus bisa terkonsolidasi dalam agenda strategis dan program prioritas.
“Tidak hanya di kementerian/lembaga tapi juga semua unsur termasuk dunia usaha dan masyarakat sipil. KSP akan mengawal itu,” tegas Ruhaini.
Lebih lanjut, Ruhaini menambahkan kesepakatan Indonesia dengan Singapura dalam pengambilalihan FIR di Natuna memiliki tiga substansi penting, yakni kepentingan substantif kebangsaan, kepentingan politis strategis kenegaraan, dan kedaulatan hakiki.
"Ini menegaskan Indonesia sebagai the emerging country yang punya kewibawaan politis serta modalitas sumberdaya produktif dan kompetitif. Sekaligus menguatkan kepentingan resiliensi sosial menghadapi globalisasi pada era revolusi industri 4.0," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi soal Perjanjian FIR dengan Singapura: Jakarta akan Melingkupi Udara Teritorial Indonesia
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam acara Leader's Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Dalam pertemuan tersebut, lahir sejumlah kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Kemudian, sejumlah kesepakatan yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian tersebut, di antaranya soal pengambilalihan kendali udara (FIR) di Natuna dari Singapura dan perjanjian ekstradisi dengan memperpanjang masa retroaktif dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.