JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Kepulauan Seribu menyita lima kilogram sabu yang dibungkus dalam delapan paket, di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi juga menangkap pelaku yang berinisial BP di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten, setelah sempat melarikan diri.
Pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
1. Polda Aceh Gagalkan Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia yang Angkut 150 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil
2. Ibu Rumah Tangga di Jeneponto Sulsel Jadi Bandar Narkoba Jenis Sabu-sabu
3. Nama Kombes Polisi Riko Sunarko Terseret dalam Kasus Suap dari Pengedar Narkoba di Medan
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.